Pertanggungjawaban Pidana Penegak Hukum dalam Kasus Salah Tangkap Berdasarkan Prinsip Kesamaan di Mata Hukum

Salah Tangkap Pertanggungjawaban Pidana Aparat Penegak Hukum Equality Before the Law Penegakan Hukum

Authors

September 3, 2026

Downloads

Salah tangkap oleh aparat penegak hukum merupakan penyimpangan prosedural yang merugikan korban secara fisik, psikis, sosial, dan hukum, serta menciderai prinsip keadilan. Padahal, KUHAP telah mengatur syarat penangkapan yang sah, yakni adanya bukti permulaan cukup dan prosedur yang sesuai. Ketika aparat melakukan salah tangkap, pertanggungjawaban pidana menjadi isu krusial berdasarkan prinsip equality before the law. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana aparat dan penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam kasus salah tangkap. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum terdiri atas UUD 1945, KUHAP, KUHP, buku, jurnal, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, baik karena kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan hilangnya kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. Namun dalam praktik, penerapan equality before the law masih terhambat oleh impunitas institusional, lemahnya pengawasan, dan kecenderungan penyelesaian pelanggaran aparat melalui sanksi etik, bukan melalui proses pidana. Kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana aparat penting untuk melindungi hak korban, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mewujudkan penegakan hukum yang adil serta profesional. Diperlukan penguatan regulasi, pengawasan independen, dan reformasi institusional agar prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar terwujud.