Pemungutan Zakat Profesi ASN melalui BAZNAS: Antara Kebijakan dan Persetujuan

Zakat Profesi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ASN Guru Lembaga Nonprofit Trust Theory Stakeholder Theory

Authors

September 3, 2026

Downloads

Penelitian ini membahas pro dan kontra pengelolaan zakat profesi yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di kalangan ASN guru sebagai bagian dari praktik lembaga nonprofit di Indonesia. Fenomena ini muncul karena adanya kebijakan yang dilakukan oleh BAZNAS terkait pemotongan zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan ASN di Jakarta yang dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan BAZNAS. Di sisi lain, kebijakan tersebut dianggap mampu meningkatkan efektivitas pengumpulan dana zakat dan menguatkan program sosial untuk para penerima zakat. Namun, kebijakan itu justru  memicu munculnya kritik dari sebagian guru yang berstatus ASN di sekolah negeri yang menganggap potongan tersebut terkesan memaksa, kurang transparan sampai menambah beban ekonomi. Perdebatan ini menjadi penting untuk diteliti sebab berkaitan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga nonprofit berbasis keagamaan seperti BAZNAS. Penelitian ini menggunakan Trust Theory dari Mayer, Davis, dan Schoorman untuk melihat seperti apa relasi kepercayaan yang terbentuk di tengah masyarakat terhadap suatu Lembaga. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan Stakeholder Theory dari Freeman untuk mengeksplorasi hubungan antara pemerintah daerah, BAZNAS, ASN guru juga masyarakat sebagai penerima manfaat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Sedangkan data penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap kebijakan pemotongan zakat profesi dari penghasilan ASN guru. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang dinamika zakat profesi di lingkungan ASN guru yang di kelola langsung oleh BAZNAS. Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya transparansi lembaga nonprofit, juga menjadi bahan evaluasi bagi BAZNAS sebagai lembaga nonprofit juga pemerintah yang menaunginya dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang dapat dipercaya masyarakat.