Perlindungan Data Pribadi sebagai Wujud Keadilan Bermartabat dalam Hukum Indonesia

Data pribadi Keadilan bermartabat Martabat manusia Pelindungan hukum

Authors

September 14, 2026

Downloads

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan data pribadi sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia berdasarkan teori keadilan bermartabat serta menilai kesesuaian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan nilai-nilai teori tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Populasi penelitian berupa seluruh bahan hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan teori keadilan bermartabat. Sampel bahan hukum ditentukan secara purposif, meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, buku, dan artikel jurnal yang relevan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari penghormatan terhadap identitas, kebebasan, kehormatan, dan martabat manusia. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah mencerminkan keadilan bermartabat melalui pengakuan hak subjek data dan kewajiban pengendali data, tetapi penerapannya masih menghadapi persoalan pengawasan, persetujuan, penegakan hukum, dan pemulihan korban. Kebaruan penelitian terletak pada penggunaan teori keadilan bermartabat sebagai ukuran terpadu melalui unsur kendali, transparansi, pertanggungjawaban, dan pemulihan. Temuan ini berimplikasi pada perlunya penguatan kelembagaan dan mekanisme perlindungan yang lebih manusiawi.