Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif Keimigrasian: Analisis Fenomena WNI Korban Scamming Kamboja

Hak Asasi Manusia Pekerja Migran Indonesia Imigrasi Paspor scamming online Kamboja

Authors

September 3, 2026

Downloads

Meningkatnya jumlah WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring di Kamboja mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memerlukan evaluasi menyeluruh sejak tahap pra-keberangkatan. Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk menjamin perlindungan pekerja migran pada tahap pra-kerja, saat bekerja, dan pasca-kerja. Dalam kerangka perlindungan administratif, Direktorat Jenderal Imigrasi selaku otoritas penerbit paspor memiliki peran sentral dalam perlindungan administratif PMI sebelum bekerja. Penerbitan paspor mencerminkan fungsi ganda keimigrasian, yaitu pelayanan publik dan keamanan negara melalui pengawasan administratif. Penelitian hukum normatif-empiris ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan perspektif hak asasi manusia untuk mengkaji fenomena WNI korban penipuan daring di Kamboja. Temuan penelitian menunjukkan bahwa petugas imigrasi diharapkan memiliki sensitivitas tinggi terhadap indikasi perdagangan orang melalui modus perekrutan ilegal atau non-prosedural. Namun demikian, masih terdapat kendala signifikan, antara lain belum adanya peraturan khusus yang mengatur penerbitan paspor bagi PMI, pencabutan persyaratan surat rekomendasi kerja sebelumnya, serta keterbatasan administratif dalam menghadapi kompleksitas kejahatan transnasional terorganisir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketiadaan kerangka hukum yang spesifik melemahkan efektivitas pengawasan keimigrasian sebagai upaya preventif terhadap perdagangan orang. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penyusunan regulasi khusus untuk penerbitan paspor bagi PMI, peningkatan pelatihan petugas imigrasi, serta penguatan koordinasi antarinstansi guna menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi PMI secara komprehensif dari pra-keberangkatan hingga pasca-kepulangan.