Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Kejahatan Cybercrime Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia

penyalahgunaan data pribadi cybercrime hukum pidana Indonesia UU PDP pertanggungjawaban korporasi

Authors

March 30, 2026

Downloads

Latar belakang: Maraknya kejahatan siber yang menyasar data pribadi tercermin dari laporan APJII yang mencatat lonjakan korban pencurian data pribadi dari 7,9 persen pada tahun 2023 menjadi 20,9 persen pada tahun 2024, serta 2.597 laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp24,3 miliar sepanjang Januari-Agustus 2025.

Tujuan: Penelitian ini menganalisis penyalahgunaan data pribadi sebagai kejahatan cybercrime dalam perspektif hukum pidana Indonesia.

Metode: Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis.

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana telah memiliki landasan kuat melalui UU PDP dan UU ITE. UU PDP Pasal 65-73 mengatur delik pidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp6 miliar, serta telah diterapkan dalam Putusan PN Karanganyar Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Krg. Tipologi kejahatan meliputi carding, doxing, social engineering, pemerasan berbasis data, dan penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online ilegal, dengan karakteristik lintas batas, pelaku anonim, dan bukti volatil. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya menjangkau individu tetapi juga korporasi melalui Pasal 69-70 UU PDP dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar. Meskipun demikian, implementasi masih menghadapi tantangan berupa belum terbentuknya Badan Pengawas PDP dan kompleksitas pembuktian.

Kesimpulan: ...